------> Kembali ke Halaman Utama
Cara membuat SPT
1. Masuk dan login ke website DJP, jika sudah daftar bisa langsung login masukkan NIK/NPWP dan Kata Sandi jika belum bisa daftar dulu dan minta no efin ke kantor pajak
Klik disini Link Website DJP https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Klik menu Lapor dan klik Efiling
3. Isi tahun pajak 2023 klik tombol selanjutnya
4. Isi sesuai data pribadi masing-masing ya
Isi no 1, CONTOH pakai data aku Penghasilanku tahun 2023 gaji TPM 5 juta x 4 bulan = 20 Juta + Gaji ketua UPI 9 juta x 3 bulan = 27 juta jadi total 47.000.000
Isi No 3 penghasilan tidak kena pajak contoh ini pakai data aku ya kalau anda sesuaikan dengan data pribadi masing masing ya misal belum kawin atau belum punya anak aku Kawin punya 2 anak maka kupilih 67.500.000
yang lain kosongkan saja
Jadi aku total penghasilan setahun 2023 masih dibawah penghasilan tidak kena pajak yaitu 67.500.000 jadi masih NIHIL
Total penghasilan harus dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak biar NIHIL No 1 harus dibawah No 3
6. Klik centang setuju lalu klik selanjutnya
7. Klik ambil kode Verifikasi yg kuning
9. Cek email dapet kode verifikasinya yang 6 digit
11. Cek email lagi dah dikirim SPT nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Menulis Komentar