Total Tayangan Halaman

 ------> Kembali ke Halaman Utama

 

Cara membuat SPT

1. Masuk dan login ke website DJP, jika sudah daftar bisa langsung login masukkan NIK/NPWP dan Kata Sandi jika belum bisa daftar dulu dan minta no efin ke kantor pajak

Klik disini Link Website DJP https://djponline.pajak.go.id/account/login




2. Klik menu Lapor dan klik Efiling


2. Klik Buat SPT  isi pertanyaan 1 tidak 2 tidak 3 ya klik tombol kuning SPT 1770 SS



3. Isi tahun pajak 2024 klik tombol selanjutnya




4.  Isi sesuai data pribadi masing-masing ya

Isi no 1, CONTOH pakai data aku Penghasilanku tahun 2024 Gaji  5 juta x 11 bulan = 55 juta jadi total 55.000.000 

Isi No 3 penghasilan tidak kena pajak contoh ini pakai data aku ya kalau anda sesuaikan dengan data pribadi masing masing ya misal belum kawin atau belum punya anak aku Kawin punya 2 anak maka kupilih  67.500.000

yang lain kosongkan saja

Jadi aku total penghasilan setahun 2024 masih dibawah penghasilan tidak kena pajak yaitu 67.500.000 jadi masih NIHIL

Total penghasilan harus dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak biar NIHIL No 1 harus dibawah No 3 dan dibawah 60.000.000 agar bisa pakai form SPT 1770SS ini


5.  Isi C Daftar Harta dan kekayaan contoh karena aku punya motor kuisi 7 juta harga motorku





6.  Klik centang setuju lalu klik selanjutnya


7.  Klik ambil kode Verifikasi yg kuning



8.  Pilih email lalu OK


9.  Cek email dapet kode verifikasinya yang 6 digit dengan judul email "[E-Filing] Kode Verifikasi"


10.  Masukin kode verifikasinya lalu klik Kirim SPT

Jika ada notifikasi penghasilan dibawah penghasilan tidak terkena pajak tidak perlu lapor SPT abaikan saja, tanda bukti penerimaan SPT nya sudah terkirim di email

11.  Cek email lagi dah dikirim SPT nya , dengan judul email "[E-Filling] Bukti Penerimaan Elektronik"







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Menulis Komentar